Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang tidak diberi izin unruk melakukannya.
Akurasi terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan.
Perlindungan terhadap hak properti yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Di Amerika Serikat, kekayaan intelektual diatur melalui tiga mekanisme, yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
Kasus Penyebaran Foto Palsu Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi
Yogi Semtani (22) seorang mahasiswa angkatan 2009 menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang ternyata foto tersebut 100% palsu. Sejumlah foto korban Sukhoi yang beredar marak di jejaring sosial itu dipastikan palsu. Karena foto-foto tersebut diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 silam di Pakistan. Yogi sendiri mengaku mendapatkan foto palsu tersebut dari telepon seluler ibunya yang kemudian disebarkannya lewat akun twitter miliknya. Foto fiktif itu mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan tubuh yang mengenaskan. Salah satu berkebangsaan asing dan seorang lagi warga negara Indonesia dengan tubuh tampak gosong.
Beredarnya foto ini menyebabkan banyak keluarga dan kerabat korban merasa terganggu dan marah. Foto korban pesawat Sukhoi yang membuat heboh dan beredar di jejaring sosial dan Blackberry 100% palsu. Ini disampaikan pakar telematika, Roy Suryo dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri. Menurut Roy, penyebar foto pertama berinisial, YS yang menyebarkannya melalui akun Twitter. Namun akun Twitter itu sejak tanggal 12 Mei sudah dihapus. Foto itu sendiri diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 di Pakistan. Beredarnya foto-foto itu sangat menyentak hati bukan hanya bagi publik, tapi juga bagi keluarga korban. Pada 15 Mei 2012 lalu Mabes Polri menetapkan Yogi sebagai tersangka pengunggah foto palsu.
Ia mengaku sebagai orang pertama yang mengunduh foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di media sosial Twitter, yang ternyata palsu. Polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal manipulasi dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling lama 12 tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan status tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, karena foto yang diunggah adalah foto kejadian di tempat lain. "Dia meresahkan masyarakat, terutama keluarga korban pesawat Sukhoi.
Kepada Jennar Kiansantang dari Gatra, Yogi bercerita, foto itu diperoleh dari pesan BlackBerry Messenger yang dikirim ibunya, Lies Anggriyani, Foto itu dikirim berikut ucapan belasungkawa atas musibah tabrakan pesawat Sukhoi di Gunung Salak, Bogor. Yogi tak berpikir panjang ketika memutuskan mengunggah foto itu lewat akun Twitter@yogie _samtani miliknya. Pada keterangan foto itu, dia menulis, ''Korban pilot Alm. Sukhoi.Turut berdukacita''.''Saya upload sebagai simbol belasungkawa,''
Hanya dalam hitungan menit, twit Yogi dirubung pengguna Twitter. Rata-rata, mereka menyatakan turut berdukacita. Tapi, dua jam kemudian, twit-nya mulai menuai komentar bernada menghujat. "Muncul kata-kata binatang," kata Yogi. Kian malam, komentar-komentar itu makin mengganas. Bahkan ada yang mengancam akan melaporkan Yogi ke polisi karena menyebarkan foto palsu. Followers Yogi yang semula hanya 47 orang bertambah menjadi 180-an.
Merasa tersudut, Yogi menghapus foto itu dari akun Twitter-nya. Tapi usahanya tak menyurutkan banjir makian. "Padahal, saya sudah minta maaf di Twitter," tutur Yogi. Karena semakin tertekan, ia menghapus permanen akun Twitter @yogie_samtani itu pukul 22.00.
Esoknya, ketika berselancar di internet, Yogi kaget karena namanya muncul dalam berita media online nasional. Ia disebut sebagai pengunggah foto palsu korban Sukhoi. "Tidak ditulis inisial lagi, tapi nama lengkap," Bahkan Mabes Polri turun tangan mengusut kasus foto palsu itu. Yogi jadi tak bisa berkonsentrasi mengikuti ujian di kampus hari itu.
Bagi pengamat telematika Abimanyu Wachjoehidajat, tindakan Yogi menggugah foto yang disebut sebagai korban pesawat Sukhoi itu bukanlah perbuatan iseng. Tindakan itu, menurut dia, lebih cenderung pada keinginan Yogi untuk dianggap sebagai penyampai informasi tercepat.
Sedangkan soal materi yang diunggah, Abimanyu menilai sebagai pemalsuan data dan informasi. Pemalsuan semacam itu, memang bisa dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kini disangkakan pada Yogi. Namun, ia memandang, dalam kasus ini tak cuma Yogi yang bisa dijerat. Pihak-pihak yang meneruskannya juga dapat dikenai hukuman.
Perbuatan mengunggah foto palsu itu, kata Abimanyu, pasti akan berakibat buruk pada masyarakat. Soalnya, sebagian masyarakat mudah percaya pada informasi yang beredar dengan cepat tanpa mengecek kebenarannya.
Yogi samtani(YS) pengunggah foto palsu yang disebut korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 mengaku menyesal telah melakukan tindakan itu. Dia meminta maaf kepada seluruh masyarakat, terutama keluarga korban.
“Saya meminta maaf sebesar besarnya atas semua yang saya rugikan dan atas perbuatan tidak menyenangkan. Saya meminta maaf sebesar besarnya kepada masyarakat Indonesia dan keluarga korban,” kata Yogi di mabes Polri, Jakarta,Rabu(16/5/2012).
Dalam era informasi yang serba cepat ini kita juga harus mampu menyaring kebenaran suatu informasi, harus kita tinjau juga kredibilitas media sumber berita tersebut sebelum kita bagikan lagi. Apabila kita merasa ragu terhadap kebenaran suatu berita, alangkah baiknya kita tidak perlu menyebarkan berita tersebut. Apalagi di era sekarang ini hoax sangat merajalela serta adanya ancaman UU ITE.
Pasal 35 Nomor 11 tahun 2008 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut diangap seolah-olah data yang otentik”
Pasal 51 ayat (1)
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar”.
Jadi berhati-hatilah dalam menyebarkan suatu informasi. ^^
Sumber :
http://coret0894.blogspot.co.id/2015/03/kasus-pelanggaran-it-yang-terjadi-5.html
http://putrimaynur.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-sistem-informasi-privasi.html