Perbedaan Standar Etika Profesi IT di Indonesia dengan Luar Negeri

Perbedaan Standar Etika Profesi IT di Indonesia dengan Luar Negeri - Selamat siang, pada kese,patan kali ini saya akan membahas tentang Perbedaan Standar Etika Profesi IT di Indonesia dengan Luar Negeri. Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah "Etika Profesi Teknologi Informasi". Langsung saja kita masuk ke pembahasan mengenai Perbedaan Standar Etika Profesi IT di Indonesia dengan Luar Negeri. 

Kebetulan saya mendapatkan jurnal yang sesuai dengan apa yang akan kita bahas, jurnal milik kakak kelas beda jurusan. Jurnal ini sebelumnya di upload di Academia.edu namun saya upload ulang di dropbox saya karena academia.edu membutuhkan akun untuk membaca jurnal tersebut, jadi saya hanya mempermudah saja.

Definisi Profesi

Semua profesional dalam melaksanakan pekerjaannya harus sesuai dengan apa yang disebut standar (ukuran) profesi. Jadi, bukan hanya tenaga pekerjaan yang harus bekerja sesuai dengan standar profesi. Pengembangan profesi yang lain pun memiliki standar profesi yang ditentukan oleh masing-masing bidangnya.

Standar profesi IT disetiap Negara pasti berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari Negara masing-masing. Menurut Schein E. H (1962), Profesi merupakan suatu kumpulan atau kesatuan pekerjaan yang membangun suatu kesatuan norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat. Menurut Hughes,E.C (1963), Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain. Sedangkan menurut Winsley (1964) Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan. Komalawati memberikan batasan yang dimaksud dengan standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. (Komalawati, 2002: 177). 

Berikut pembahasan tentang perbedaan standar profesi di Indonesia dengan Luar Negeri :

 
 
Sumber : http://www.academia.edu/7329803/Perbandingan_Standar_Profesi_IT_di_Indonesia_dan_di_Negara_Lain
Baca Selengkapnya >>>

Keterbatasan UU No. 36 Dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi

Keterbatasan UU No. 36 Dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi - Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang Keterbatasan UU No. 36 Dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi. Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah "Etika Profesi Teknologi Informasi". Langsung saja kita masuk ke pembahasan mengenai Keterbatasan UU No. 36 Dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi.

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang brisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Namun kita perlu mengetahui juga adakah keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi. Kemudian  Dalam UU No.36/1999 Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.

Selain itu dalam UU No.36/1999 Pasal 26 tersebut juga disebutkan bahwa "Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari presentase pendapatan". Mengenai susunan dan besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dimaksud dalam UU 36/1999 ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.52/2000 dan PERMEN KOMINFO No. 12/2006 sebagai peraturan pelaksana UU tersebut.

Menurut saya, harus terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar pada suatu negaraapabila digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Contohnya pada masa sekarang ini adalah begitu banyaknya jurnalis blog yang memposting suatu berita kebohongan (hoax) maupun berita yang memcah belah kesatuan negara kita dan penindakan terhadap penulis jurnalis blog belumlah tegas.

Kesimpulannya adalah Keterbatasan UU No. 36 Dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi adalah lemahnya implementasi penindakan pada pengguna yang menyalahgunakan Teknologi Informasi. Kebanyakan dari mereka masih berulang kali menyebarkan suatu berita yangdapat meresahkan netizen. Imbasnya adalah terjadinya perpecahan pada masyarakat NKRI.
Baca Selengkapnya >>>

Isu Akurasi Berita pada Jejaring Sosial

Isu Akurasi Berita pada Jejaring Sosial - Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang Isu Akurasi Berita pada Jejaring Sosial. Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah "Etika Profesi Teknologi Informasi". Langsung saja kita bahas satu per satu.

ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI

Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 yang mencakup privasi, akurasi, properti, dan akses, yang dikenal dengan akronim PAPA.

Pengertiannya masing-masing sebagai berikut :

1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang tidak diberi izin unruk melakukannya.

2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan.

3. Properti
Perlindungan terhadap hak properti yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Di Amerika Serikat, kekayaan intelektual diatur melalui tiga mekanisme, yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).

4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.

Berikut ini adalah contoh kasus dari Isu Akurasi Berita pada Jejaring Sosial :

Kasus Penyebaran Foto Palsu Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi

Yogi Semtani (22) seorang mahasiswa angkatan 2009 menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang ternyata foto tersebut 100%  palsu. Sejumlah foto korban Sukhoi yang beredar marak di jejaring sosial itu dipastikan palsu. Karena foto-foto tersebut diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 silam di Pakistan. Yogi sendiri mengaku mendapatkan foto palsu tersebut dari telepon seluler  ibunya yang kemudian disebarkannya lewat  akun twitter miliknya. Foto fiktif itu mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan tubuh yang mengenaskan. Salah satu berkebangsaan asing dan seorang lagi warga negara Indonesia dengan tubuh tampak gosong.

Beredarnya foto ini menyebabkan banyak keluarga dan kerabat korban merasa terganggu dan marah. Foto korban pesawat Sukhoi yang membuat heboh dan beredar di jejaring sosial dan Blackberry 100% palsu. Ini disampaikan pakar telematika, Roy Suryo dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri. Menurut Roy, penyebar foto pertama berinisial, YS yang menyebarkannya melalui akun Twitter. Namun akun Twitter itu sejak tanggal 12 Mei sudah dihapus. Foto itu sendiri diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 di Pakistan. Beredarnya foto-foto itu sangat menyentak hati bukan hanya bagi publik, tapi juga bagi keluarga korban. Pada 15 Mei 2012 lalu Mabes Polri menetapkan Yogi sebagai tersangka pengunggah foto palsu.

Ia mengaku sebagai orang pertama yang mengunduh foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di media sosial Twitter, yang ternyata palsu. Polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal manipulasi dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling lama 12 tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan status tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, karena foto yang diunggah adalah foto kejadian di tempat lain. "Dia meresahkan masyarakat, terutama keluarga korban pesawat Sukhoi.

Kepada Jennar Kiansantang dari Gatra, Yogi bercerita, foto itu diperoleh dari pesan BlackBerry Messenger yang dikirim ibunya, Lies Anggriyani, Foto itu dikirim berikut ucapan belasungkawa atas musibah tabrakan pesawat Sukhoi di Gunung Salak, Bogor. Yogi tak berpikir panjang ketika memutuskan mengunggah foto itu lewat   akun Twitter@yogie _samtani miliknya. Pada keterangan foto itu, dia menulis, ''Korban pilot Alm. Sukhoi.Turut berdukacita''.''Saya upload sebagai simbol belasungkawa,''

Hanya dalam hitungan menit, twit Yogi dirubung pengguna Twitter. Rata-rata, mereka menyatakan turut berdukacita. Tapi, dua jam kemudian, twit-nya mulai menuai komentar bernada menghujat. "Muncul kata-kata binatang," kata Yogi. Kian malam, komentar-komentar itu makin mengganas. Bahkan ada yang mengancam akan melaporkan Yogi ke polisi karena menyebarkan foto palsu. Followers Yogi yang semula hanya 47 orang bertambah menjadi 180-an. 

Merasa tersudut, Yogi menghapus foto itu dari akun Twitter-nya. Tapi usahanya tak menyurutkan banjir makian. "Padahal, saya sudah minta maaf di Twitter," tutur Yogi. Karena semakin tertekan, ia menghapus permanen akun Twitter @yogie_samtani itu pukul 22.00.

Esoknya, ketika berselancar di internet, Yogi kaget karena namanya muncul dalam berita media online nasional. Ia disebut sebagai pengunggah foto palsu korban Sukhoi. "Tidak ditulis inisial lagi, tapi nama lengkap," Bahkan Mabes Polri turun tangan mengusut kasus foto palsu itu. Yogi jadi tak bisa berkonsentrasi mengikuti ujian di kampus hari itu.

Bagi pengamat telematika Abimanyu Wachjoehidajat, tindakan Yogi menggugah foto yang disebut sebagai korban pesawat Sukhoi itu bukanlah perbuatan iseng. Tindakan itu, menurut dia, lebih cenderung pada keinginan Yogi untuk dianggap sebagai penyampai informasi tercepat. 

Sedangkan soal materi yang diunggah, Abimanyu menilai sebagai pemalsuan data dan informasi. Pemalsuan semacam itu,  memang bisa dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kini disangkakan pada Yogi. Namun, ia memandang, dalam kasus ini tak cuma Yogi yang bisa dijerat. Pihak-pihak yang meneruskannya juga dapat dikenai hukuman.

Perbuatan mengunggah foto palsu itu, kata Abimanyu, pasti akan berakibat buruk pada masyarakat. Soalnya, sebagian masyarakat mudah percaya pada informasi yang beredar dengan cepat tanpa mengecek kebenarannya.

Yogi samtani(YS) pengunggah foto palsu yang disebut korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 mengaku menyesal telah melakukan tindakan itu. Dia meminta maaf  kepada seluruh masyarakat, terutama keluarga korban.

“Saya meminta maaf sebesar besarnya atas semua yang saya rugikan dan atas perbuatan tidak menyenangkan. Saya meminta maaf sebesar besarnya kepada masyarakat Indonesia dan keluarga korban,” kata Yogi di mabes Polri, Jakarta,Rabu(16/5/2012).

***

Kesimpulan :
Dalam era informasi yang serba cepat ini kita juga harus mampu menyaring kebenaran suatu informasi, harus kita tinjau juga kredibilitas media sumber berita tersebut sebelum kita bagikan lagi. Apabila kita merasa ragu terhadap kebenaran suatu berita, alangkah baiknya kita tidak perlu menyebarkan berita tersebut. Apalagi di era sekarang ini hoax sangat merajalela serta adanya ancaman UU ITE.

Pasal 35 Nomor 11 tahun 2008 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut diangap seolah-olah data yang otentik”

Pasal 51 ayat (1)
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar”.

Jadi berhati-hatilah dalam menyebarkan suatu informasi. ^^

Sumber :
http://coret0894.blogspot.co.id/2015/03/kasus-pelanggaran-it-yang-terjadi-5.html
http://putrimaynur.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-sistem-informasi-privasi.html
Baca Selengkapnya >>>

Layanan Telematika

Layanan Telematika - Setelah sebelumnya kita telah membahas tentang Arsitektur Telematika, kali ini kita akan membahas tentang Layanan Telematika.

Layanan Telematika
Layanan telematika merupakan sebuah layanan yang dilakukan melalui jaringan telekomunikasi, yaitu layanan yang disediakan melalui perpaduan antara komunikasi, media dan teknologi informasi. Berikut penjelasan berbagai macam layanan telematika yang terdiri dari :

a. Layanan Telematika di Bidang Informasi

Layanan yang pertama adalah layanan informasi. Layanan ini memberikan kemudahan untuk mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan sebagai penunjang keputusan, memberikan wawasan sehingga dapat menggunakan informasi untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi. Contoh dari layanan telematika di bidang informasi :
Laporan Cuaca (Weather) layanan yang memberikan laporan tentang informasi cuaca.
Bursa Efek Jakarta (Jakarta Stock Exchange) layanan memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik.

b. Layanan Telematika di Bidang Keamanan

Layanan yang kedua adalah layanan keamanan. Layanan yang memberikan fasilitas keamanan untuk menjaga suatu data dan informasi pada jaringan sehingga berjalan pada tempatnya. Contoh dari layanan telematika di bidang keamanan :
Antivirus  memberikan keamanan untuk menangkal dari serangan virus.
Internet Security mengamankan komputer dari ancaman akses koneksi lewat internet.

c. Layanan Telematika Context Aware & Event Based

Context-awareness merupakan kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan yaitu data dasar user, lokasi user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Contoh dari layanan telematika context aware & event based :
Location-based service  mencari data lokasi dimana posisi keberadaan user sekarang berada.

d. Layanan Perbaikan Sumber

Layanan perbaikan sumber yang dimaksud adalah layanan perbaikan dalam sumber daya manusia (SDM). SDM telematika adalah orang yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan telekomunikasi, media, dan informatika sebagai pengelola, pengembang, pendidik, dan pengguna di lingkungan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat pada umunya. Konsep pengembangan sumber daya manusia di bidang telematika ditujukan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan pendayagunaan SDM telematika dengan tujuan untuk mengatasi kesenjangan digital, kesenjangan informasi dan meningkatkan kemandirian masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan optimal.

Sumber : 
http://coretaneta.blogspot.co.id/2014/11/layanan-telematika.html
Baca Selengkapnya >>>

Cuma Ingin Tahu © 2008.