Keterbatasan UU No. 36 Dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi

Keterbatasan UU No. 36 Dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi - Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang Keterbatasan UU No. 36 Dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi. Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah "Etika Profesi Teknologi Informasi". Langsung saja kita masuk ke pembahasan mengenai Keterbatasan UU No. 36 Dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi.

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang brisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Namun kita perlu mengetahui juga adakah keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi. Kemudian  Dalam UU No.36/1999 Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.

Selain itu dalam UU No.36/1999 Pasal 26 tersebut juga disebutkan bahwa "Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari presentase pendapatan". Mengenai susunan dan besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dimaksud dalam UU 36/1999 ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.52/2000 dan PERMEN KOMINFO No. 12/2006 sebagai peraturan pelaksana UU tersebut.

Menurut saya, harus terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar pada suatu negaraapabila digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Contohnya pada masa sekarang ini adalah begitu banyaknya jurnalis blog yang memposting suatu berita kebohongan (hoax) maupun berita yang memcah belah kesatuan negara kita dan penindakan terhadap penulis jurnalis blog belumlah tegas.

Kesimpulannya adalah Keterbatasan UU No. 36 Dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi adalah lemahnya implementasi penindakan pada pengguna yang menyalahgunakan Teknologi Informasi. Kebanyakan dari mereka masih berulang kali menyebarkan suatu berita yangdapat meresahkan netizen. Imbasnya adalah terjadinya perpecahan pada masyarakat NKRI.

Cuma Ingin Tahu © 2008.